BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 75 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan press rilis yang digelar di Mapolda Kalsel, Senin (13/4/2026).
Kapolda Kalsel, Irjen Dr. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel sejak Januari hingga April 2026.
“Selama periode tersebut, kami telah menangani sebanyak 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka yang berhasil diamankan. Terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah hotel di wilayah Banjarmasin.
“Dari hasil pengembangan, narkotika ini diketahui terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Kalimantan Selatan diduga menjadi salah satu wilayah transit peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan besar lintas wilayah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (nurul octaviani)






