PELAIHARI, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (12/3/2026).
Dua raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Laut itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga kedua raperda tersebut dapat disepakati bersama.
Menurut Zazuli, pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor kesehatan, termasuk pelayanan di RSUD H. Boedjasin.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga merencanakan langkah lanjutan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah dengan menyiapkan perubahan tambahan terhadap Perda tersebut.
Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan objek retribusi daerah guna memperkuat pendapatan daerah yang nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Laut.
Di akhir sambutannya, Zazuli menyampaikan harapan agar seluruh pihak terus diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah serta bersama-sama membangun Kabupaten Tanah Laut ke arah yang lebih baik. (nurul octaviani)






