DPRD Balangan Perkuat Sektor Agraris Lewat Raperda Perkebunan Berkelanjutan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Rapat kerja finalisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Balangan, Selasa (03/03/2026), dan dihadiri anggota Pansus 2 DPRD Balangan bersama perwakilan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Balangan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan di daerah.

Wakil Ketua DPRD Balangan menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Balangan.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, produktivitas dan daya saing komoditas perkebunan di Kabupaten Balangan dapat meningkat. Selain itu, pembangunan sektor perkebunan juga harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dalam pembahasan finalisasi, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pengaturan dalam Raperda tersebut.

Pertama, peningkatan produktivitas sektor perkebunan agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kedua, peningkatan kesejahteraan petani melalui penguatan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.

Ketiga, menjaga kelestarian lingkungan dengan memastikan aktivitas perkebunan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak ekosistem.

Keempat, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola sektor perkebunan yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Rapat kerja diakhiri dengan penyerahan draf Raperda sebagai simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Alf)

Pos terkait