BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperkuat layanan keimigrasian melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, (12/2).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin. Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan Bidang Keimigrasian di wilayah Kota Banjarmasin diteken langsung oleh Wali Kota H.M. Yamin HR dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penyelenggaraan pelayanan paspor di Kota Banjarmasin. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, Yogo Aria Prakoso Wardoyo.
Wali Kota Yamin menyatakan kerja sama ini akan berdampak langsung pada kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.
“Dampaknya tentu sangat positif, juga untuk masyarakat luas. Ini merupakan langkah awal dari program nyata yang bermanfaat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, terutama dalam pengurusan paspor bagi warga Banjarmasin.
Selain membahas kerja sama keimigrasian, Wali Kota juga menyinggung komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanganan isu strategis daerah, seperti pengurangan sampah dan penataan sungai. Ia berharap kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, dapat terus diperluas melalui program sosialisasi dan kerja sama berkelanjutan.
Dengan penandatanganan ini, pelayanan keimigrasian di Kota Banjarmasin diharapkan semakin optimal dan efektif, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.






