Kejari Banjar Tuntaskan 8 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2025

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menunjukkan kinerja yang cukup menonjol sepanjang tahun 2025. 

Berbagai capaian tersebut menjadi refleksi komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah satu fokus utama Pidum Kejari Banjar adalah penerapan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Banjar Dr Musafir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap delapan perkara RJ, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara.

“Dari delapan perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan perkara orang dan harta benda (oharda), sementara lima lainnya adalah perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, khusus perkara narkotika, seluruh tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, lima tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di Kalimantan Selatan. Hal ini mencerminkan komitmen kami untuk mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar pria yang akrab disapa Aji.

Menurut Aji, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang memandang penyalahguna narkotika sebagai korban dari kejahatan peredaran gelap, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan.

Selain capaian RJ, sepanjang 2025 Bidang Pidum Kejari Banjar juga mencatat penanganan 429 perkara pada tahap pra-penuntutan, 387 perkara tahap penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara pada tahap eksekusi.

“Perkara yang kami tangani masih didominasi kasus orang dan harta benda sebesar 54,78 persen. Selanjutnya perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, serta sisanya 13,05 persen merupakan perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kejari Banjar juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total nilai mencapai Rp696.663.500, yang bersumber dari penanganan perkara pidana, termasuk denda tilang.

“Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pidana,” pungkasnya. (nurul octaviani)

Pos terkait