Polres Banjar Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dalam Sepekan

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor Banjar berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar dalam sepekan pada pertengahan Desember 2025. 

Ketiga kasus tersebut dipicu oleh motif berbeda, mulai dari uang keamanan tambang emas, sakit hati, hingga konflik perebutan warisan keluarga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan intensif jajaran Satreskrim Polres Banjar bersama Polsek di wilayah hukum Polres Banjar.

Tak Terima Dimintai Uang Keamanan, Preman Tambang Tewas Ditebas Parang

Kasus pertama terjadi di Desa Artain, Kecamatan Aranio, pada Rabu (17/12/2025) di lokasi pendulangan emas tradisional. Korban KD (53) tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka A (32).

Kapolres Banjar menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta uang keamanan kepada tersangka sambil menodongkan parang.

“Tersangka sempat menghindar, kemudian terjadi cekcok. Parang milik korban jatuh, lalu diambil oleh tersangka dan ditebaskan ke tubuh korban,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Korban mengalami luka tebasan di bagian lengan, leher, dan paha hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (21/12/2025) dan kini ditahan di Polres Banjar. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Motif Sakit Hati, Dede Tewas Ditikam di Indrasari

Kasus kedua terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban Dede, warga Tanjung Rema, tewas akibat tindak kekerasan setelah terlibat cekcok dengan para tersangka.

Kapolres Banjar mengungkapkan, sebelumnya korban dan tersangka sempat cekcok pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita dan sempat diselesaikan secara damai. 

Namun, perselisihan kembali terjadi saat korban mendatangi tersangka MA (23) dan rekannya.

Korban melempar uang pecahan Rp10 ribu ke arah wajah tersangka sambil meminta dibelikan minuman. 

Penolakan tersebut memicu emosi korban hingga kembali terjadi cekcok.

Dalam insiden tersebut, korban terjatuh setelah disenggol oleh tersangka lain berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat korban terjatuh, MA langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengamankan tersangka MA kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berebut Warisan, Adik Habisi Kakak Sendiri

Kasus ketiga terjadi pada Minggu (14/12/2025) pagi di Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Desa Indrasari, Martapura. Seorang pria berinisial MI tega menghabisi nyawa kakaknya AM (46) akibat konflik perebutan warisan tanah dan rumah.

Kapolres Banjar menyebutkan, korban tewas akibat lima tebasan parang yang mengenai kepala, tangan, dan kaki.

Kasus ini terungkap saat seorang anak tetangga melihat pintu rumah korban terbuka dan mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah. 

Tersangka kemudian berhasil diamankan pada malam hari setelah mengakui perbuatannya kepada warga di kawasan Landasan Ulin.

“Tersangka mengaku telah lama berselisih dengan korban terkait pembagian warisan,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait