Dugaan Korupsi PT Bangun Banua Diselidiki Kejati Kalsel, Penyidikan Rentang 2009–2023

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Penggeledahan kantor PT Bangun Banua oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Selasa (9/1/2025) pagi mengungkap dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu panjang, mulai 2009 hingga 2023.

Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMD di Kalimantan Selatan, yaitu PT Bangun Banua,” ujarnya.

Menurut Tiyas, langkah penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Penyidikan ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua dari tahun 2009 hingga 2023, dengan tujuan membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin, menambahkan bahwa sejumlah dokumen penting telah diamankan oleh tim penyidik dari lokasi penggeledahan.

“Ada dokumen terkait aliran dana masuk dan pengalihan dana, juga dokumen lain seperti akta notaris dan RUPS,” jelas Mubin.

Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih memerlukan proses verifikasi sebelum dapat disampaikan secara terbuka.

“Dokumen yang kami sita baru disahkan, sehingga belum bisa kami jelaskan secara substansi,” katanya.

Mubin menyebut tim penyidik akan memerlukan waktu setidaknya dua hari untuk menyortir dan meneliti dokumen yang telah diamankan.

“Selama dua hari ke depan dokumen akan kami pilah untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa kasus ini tidak lepas dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini berasal dari temuan BPK, kemudian kami tindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan, dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tandas Mubin.

Pos terkait