Agus, Tahanan Cuti Bersyarat Sakit Hati, Teror dan Coba Siram Air Keras ke Mantan Istri 

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Agus, seorang tahanan yang sedang cuti bersyarat harus diringkus pihak kepolisian karena melakukan teror hingga percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya. 

Agus dikatakan cuti bersyarat sejak bulan lalu. Selama cuti ini, ia melakukan teror terhadap mantan istrinya yahg sudah bercerai sejak Mei 2025. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam press rilisnya mengungkap Agus ditangkap saat korban melaporkan melalui aplikasi Cangkal. 

“Korban melaporkan peristiwa pengrusakan kaca kos-kosan oleh Agus yang terjadi pada 8 November 2025 lalu,” ungkap AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Senin (17/11/2025) 

Pada hari tersebut, Agus melemparkan batu beberapa kali ke kaca jendela kos-kosan korban di waktu yang berbeda. Sehingga properti tempat tinggal korban mengalami kerusakan. 

“Korban ketakutan dan melaporkan insiden ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Agus juga mendatangi warung korban. Disana, Agus melakukan percobaan penyiraman air keras, namun gagal. 

“Korban dan anaknya berhasil menghindar dan air keras itu merusak beberapa barang di warung,” ujarnya lagi. 

Agus bukan seorang kriminal kemarin sore, ia juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kali. Di tahun 2022 ia mencuri kusen rumah dan di tahun 2025 ia mencuri sepeda motor. 

Kelakuannya di tahun 2025 bertambah, ia melakukan pengancaman, pengrusakan, penganiayaan serta percobaan menyiramkan air keras ke mantan istrinya.

Agus disangkakan pasal berlapis. Pihak kepolisian menjeratnya dengan 3 pasal yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 353 tentang penganiayaan juncto ayat 53 (1) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 4 bulan. 

Kemudian, pasal 406 KUHP tentang pengurusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Serta pasal 335 ayat (1) tentang pengancaman dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (nurul octaviani)

Pos terkait