Bank Kalsel Didesak Transparan, Gubernur Muhidin Pastikan Dana Daerah Aman dan Terkelola

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, memilih tidak memberikan keterangan kepada media maupun massa aksi saat puluhan anggota LSM Gabungan Sekutu Kalimantan Selatan (SAKUTU) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (10/11/2025) siang.

Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan dana pemerintah daerah senilai Rp5,1 triliun yang disebut-sebut mengendap di Bank Kalsel akibat kesalahan penginputan kode administrasi perbankan.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan SAKUTU, Aliansyah, menilai klarifikasi yang telah disampaikan pihak bank belum cukup. Ia menilai mustahil sistem perbankan bisa salah dalam menginput data dengan nominal sebesar itu.

“Bagaimana mungkin dengan jumlah uang Rp5,1 triliun bisa terjadi salah input? Ini harus dipertanggungjawabkan oleh Bank Kalsel,” ujarnya.

Aliansyah juga menuding adanya potensi permainan antara oknum elit pemerintah dan pihak bank terkait dana deposito tersebut. Ia menegaskan, dana yang didepositokan merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam surat pemberitahuan aksinya, SAKUTU menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta klarifikasi resmi dari Pemprov Kalsel terkait dana deposito dan giro daerah, mendesak Bank Kalsel membuka laporan keuangan secara transparan, meminta DPRD Kalsel membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ini, serta mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit independen.

Massa aksi kemudian diterima untuk berdialog dengan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Dirut Bank Kalsel Fachrudin, Ketua DPRD Kalsel, dan Kepala BIN Daerah Kalsel.

Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Muhidin menegaskan tidak ada dana APBD yang mengendap di Bank Kalsel. Ia menjelaskan, penyimpanan dana daerah di perbankan merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dana APBD tidak mengendap, tetapi disimpan di bank untuk menjamin keamanan. Bunga dari deposito pun masuk kembali ke kas daerah, dan secara hukum hal itu sah,” tegasnya.

Muhidin menambahkan, dana yang disimpan tetap digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang sedang berjalan. Ia juga memastikan Pemprov Kalsel berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami terbuka terhadap audit dan siap menjelaskan secara detail aliran dana publik. Setiap rupiah APBD harus kembali untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Usai dialog, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka berharap pengelolaan dana daerah di Kalimantan Selatan dapat terus dipantau secara transparan dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. (nurul octaviani)

Pos terkait