MARTAPURA, dnusantarapost.com – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menyoroti penetapan status Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kecamatan Aranio yang belum tuntas hingga saat ini.
Ketidakjelasan tersebut dinilai menjadi hambatan serius bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan ekonomi di kawasan itu.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amirudin, mengungkapkan bahwa selama ini kerja sama antara pengelola Tahura dengan berbagai instansi, seperti Dinas PUPR dan dinas teknis lainnya, masih bersifat sektoral dan belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.
“Koordinasi yang berjalan selama ini baru sebatas PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Tahura dengan dinas-dinas tertentu. Padahal di tingkat pusat, baik di PSKN maupun RPP, bentuk kerja samanya sudah jauh lebih komprehensif,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Amirudin menegaskan, akar persoalan utama terletak pada belum adanya Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan batas wilayah APL.
Walau peta indikatif sudah tersedia dan menunjukkan area yang berpotensi dimanfaatkan, tanpa SK tersebut, kegiatan di lapangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga membuat masyarakat dan pemerintah desa setempat maju mundur dalam membangun desa.
“Petanya memang ada, tapi SK-nya belum diterbitkan. Inilah yang kami dorong agar segera keluar, supaya statusnya jelas dan masyarakat bersama pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk bertindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan SK tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Untuk memperjelas hal ini, pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah penentu kebijakan agar bisa segera mengambil keputusan.
“Kami akan mengundang Kepala UPT Tahura, Asisten I Setda Banjar, SKPD terkait, serta perwakilan BPKH. Tujuannya agar ada kepastian hukum terhadap status APL di kawasan Tahura,” terangnya.
Amirudin juga mengingatkan kembali komitmen BPKH yang sempat menjanjikan sekitar 313 hektare lahan APL untuk bisa disertifikatkan bagi kepentingan masyarakat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Janji itu sudah disampaikan cukup lama, tapi sampai sekarang belum terlihat realisasinya. Dalam RDP nanti, kami akan minta kejelasan soal itu,” katanya.
Komisi I berharap, ke depan persoalan status APL di Aranio segera mendapat kepastian hukum, agar pembangunan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar tanpa menabrak aturan yang berlaku. (nurul octaviani)






