Karyawan CV Interior di Banjarbaru Gelapkan Rp17,9 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang karyawan swasta berinisial P (24) harus berurusan dengan aparat Polsek Liang Anggang setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. 

Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp18 juta.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula ketika Khairiah, pihak perusahaan, mendapati adanya pembayaran dari pelanggan yang tidak pernah masuk ke kas perusahaan. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

Kapolsek Liang Anggang, Iptu Imam Suryana, mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menerima pembayaran jasa interior sebesar Rp17.976.750 dari seorang klien bernama Sri Nurjanah. 

Namun, alih-alih menyetorkan ke rekening perusahaan CV Azla Interior Design, uang tersebut justru dialihkan ke rekening pribadinya.

“Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk menutup utang pribadi,” jelas Imam.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan Pahruroji di tempat kerjanya pada sore hari sekitar pukul 17.00 Wita. Dari tangannya, turut disita barang bukti berupa kartu ATM.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait