Delapan Tersangka Pengeroyokan di Sungai Sipai, Satu Masih Buron

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sungai Sipai yang menewaskan AS (31) dan menyebabkan luka berat pada MN (24).

Tujuh pelaku berhasil ditangkap, masing-masing KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), dan SAR (27). Sementara satu orang, LI (32), masih dalam pengejaran polisi.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan berupa empat balok kayu, jaket hoodie hitam, celana pendek cokelat, kaos lengan panjang bergambar tengkorak, serta celana panjang kargo hitam.

Mereka, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Rekonstruksi hanya sebatas mengulang kejadian tanpa membicarakan berat atau ringannya hukuman, karena hal itu akan diputuskan di pengadilan,” jelas Rahmi Fauzi dari LBH Intan.

Korban MN tewas dikeroyok karena ‘cancel’ seorang perempuan berinisial SAR yang ia pesan melalui aplikasi hijau. 

Namun kasus ini berbuntut panjang karena dibumbui rasa kesal oleh kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi pengeroyokan pada 1 Agustus 2025 lalu. (nurul octaviani)

Pos terkait