Kelurahan di Kota Banjarmasin Bentuk Pos Bantuan Hukum

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, Kamis (28/08/25).

Kegiatan ini digelar membahas tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi serta kebijakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di setiap kelurahan.

Bacaan Lainnya

Program ini nantinya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, PBH juga diharapkan memperkuat peran lurah dalam menyelesaikan sengketa maupun permasalahan sosial melalui jalur mediasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata agar pelayanan hukum benar-benar dirasakan masyarakat.

Machli juga mengingatkan peran penting lurah sebagai garda terdepan pemerintah, menurutnya keberadaan PBH akan membantu penyelesaian masalah hukum secara lebih cepat dan tepat.

“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warganya,” ucapnya.

Machli menegaskan, para lurah diminta mengawal pelaksanaan perda mediasi sekaligus segera membentuk PBH di wilayahnya masing-masing.

“Dengan adanya PBH di 52 kelurahan, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan hukum yang mudah, efektif, dan persuasif sebagai bagian dari pelayanan hukum kota Banjarmasin,” tutup Machli.

Pos terkait