BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polsek Liang Anggang menggelar perkara pada Selasa (26/8/2025) terkait kasus tenggelamnya seorang pelajar laki-laki berinisial MA di salah satu wahana hiburan di Landasan Ulin, Kecamatan Liang, pada Senin (9/6/2025) lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025) menjelaskan, dari 14 tersangka tersebut terdiri atas delapan orang guru, empat karyawan, dan satu pihak manajemen.
Dari jumlah itu, satu orang dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sedangkan 13 lainnya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
“Seluruh tersangka akan dilakukan pemanggilan. Apabila para tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya, maka penahanan tidak bersifat mutlak dilakukan,” jelas Imam.
Penyidik mengamankan sedikitnya empat barang bukti dalam kasus ini, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli pidana dari dosen Fakultas Hukum ULM, hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara, serta surat pernyataan orang tua korban.
Selain itu, turut diamankan tiket masuk, pakaian korban, dan rekaman CCTV yang menggambarkan suasana di lokasi kejadian.
Menurut keterangan ahli pidana serta hasil bongkar kubur yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami meyakini ada kelalaian sehingga berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar. Oleh karena itu, proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini sendiri berawal dari insiden tragis pada 9 Juni 2025 lalu, ketika MA tenggelam saat berkunjung ke wahana hiburan di Liang Anggang.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan akhirnya bergulir hingga ditetapkannya belasan orang sebagai tersangka. (nurul octaviani)






