MARTAPURA, dnusantarapost.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Astambul mengamankan seorang pria berinisial S (42), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, usai kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Terminal Induk Pasar Astambul, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Astambul IPTU Fitriyanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat seorang pria mengamuk di pos terminal dalam kondisi mabuk.
“Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 12.30 WITA. Petugas yang datang ke lokasi mendapati pelaku memegang sebilah pisau dalam keadaan mabuk,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Astambul untuk pemeriksaan. Polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.
“Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Fitriyanto.
Ia mengimbau warga Astambul agar selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal yang dapat mengganggu ketertiban,” tambahnya.





