Pengedar Narkoba di Balangan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Balangan. Pelaku berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, diamankan langsung di kediamannya.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas usai mendapatkan informasi dari seorang kurir narkoba. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MY di rumahnya. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan MY dilakukan bersamaan dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Saat penggeledahan di rumah MY, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, ditemukan pula 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo “RR” dengan tanda strip di bungkusnya, yang diduga mengandung ekstasi.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu botol permen karet, satu sendok sabu, beberapa kantong plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, MY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.

Pos terkait