Satresnarkoba Polres Balangan Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Paringin

BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus dua orang kurir narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (17/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan berinisial MR (27), warga Baruh Penyambar, Kecamatan Halong, dan HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.

“MR bersikap mencurigakan saat didatangi petugas. Ketika didekati, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (19/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah pipet kaca, tutup botol plastik, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan.

Saat diinterogasi singkat, MR mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang kemudian diketahui sebagai HR. Polisi pun segera mengembangkan kasus tersebut.

Masih di hari yang sama, MR diminta untuk bekerja sama dengan polisi dengan berpura-pura memesan kembali sabu dari HR. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu dalam pengawasan jarak jauh oleh petugas. HR pun langsung diamankan.

Dari tangan HR, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,14 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pos terkait