BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial AS, warga Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, ditangkap jajaran Polsek Juai, Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
“AS dibekuk saat akan melakukan transaksi di Desa Muara Ninian,” ungkap Iptu Eko pada Minggu (6/7/2025).
Anggota Polsek Juai langsung menghentikan dan menggeledah pelaku yang saat itu tengah bersiap mengantarkan narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang berada di jalan, tepat di samping kendaraan pelaku.
Saat dimintai keterangan, AS mengakui bahwa sabu seberat sekitar 0,23 gram tersebut adalah miliknya.
Kini, AS telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.






