BANJARBARU, dnusantarapost.com – Praktik prostitusi berbasis aplikasi kembali terungkap di Kota Banjarbaru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru berhasil mengamankan tiga wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasa secara online menggunakan aplikasi MiChat.
Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan patroli cipta kondisi bertajuk “Deteksi Dini dan Cegah Dini”, yang digelar pada Kamis (3/7/2025) mulai pukul 13.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat, memimpin langsung razia yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Guntung Paring, Komplek Lambung Mangkurat Regency, dan Jalan Trikora Bundaran Palm.
“Dari hasil patroli, kami mengamankan tiga wanita yang teridentifikasi sebagai PSK online, masing-masing berinisial S (35), M (32), dan SS (27),” ujar Yanto.
Modus yang digunakan cukup terang-terangan. Ketiganya diketahui aktif menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Dalam percakapan yang diamankan petugas, para wanita tersebut secara gamblang menawarkan tarif jasa kencan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu sekali transaksi.
Selain mengamankan ketiga wanita tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Untuk sementara, para wanita tersebut dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Mereka dijadwalkan akan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Yanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna menindak segala bentuk praktik prostitusi, terlebih yang kini telah merambah ke platform digital.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyakit masyarakat di Kota Banjarbaru. Kami akan tindak tegas setiap indikasi praktik semacam ini, apalagi yang melibatkan aplikasi online,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. (nurul octaviani)





