JORONG, dnusantarapost.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong berhasil menyita 28 paket sabu dari seorang pria berinisial M alias J (45) pada Jumat (20/6/2025)
M alias J (45), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang diamankan di Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 13.15 Wita di sebuah rumah yang kini ditempati oleh tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penindakan dan mendapati tersangka beserta puluhan paket sabu di lokasi,” terang AKP Joko.
Petugas menemukan total 28 paket sabu yang disimpan di berbagai tempat. Tiga paket ditemukan di kantong jaket yang dikenakan tersangka, sementara sisanya disembunyikan dalam dua dompet kecil yang disimpan di dalam tas ransel hitam di kamar depan rumah.
Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone.
“Barang bukti sabu memiliki berat kotor total 21,22 gram dan berat bersih 14,88 gram. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jorong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)






