MARTAPURA, dnusantarapost.com – Tarif parkir Rp. 5 ribu kemungkinan besar akan berlaku pada gelaran Musabaqah Tilawatil Quran XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel 2025 di Kabupaten Banjar 19-27 Juni 2025.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menjelaskan, tarif parkir Rp. 5 ribu ini disebut tarif parkir ‘isidentil’ dan diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua akan ditarik sebesar Rp. 5 ribu dan roda empat akan ditarik sebesar Rp. 10 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, tarif parkir isidentil ini memang biasa berlaku jika ada event di kawasan RTH Ratu Zalecha.

“Nanti petugas parkir akan minta permohonan kepada kami untuk menaikkan tarif parkir, nilai retribusi yang masuk ke Pemda-pun juga akan naik,” kata Nyoman di ruangannya, Senin (16/6/2025)
Sesuai Perda, retribusi yang akan masuk ke kas daerah sebesar 20% dari pendapatan si tukang parkir.
“Artinya kalau pendapatannya Rp. 500 ribu, yang masuk ke daerah berarti sebesar Rp. 100 ribu,” katanya lagi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar juga akan melakukan pengawasan terhadap para petugas parkir.
“Kalau ada petugas parkir yang tidak resmi dan memakai tarif isidentil ini, akan kami periksa surat permohonannya. Kalau tidak ada akan kami tegur,” tandas Nyoman.

Sementara lokasi parkir saat event besar ini berlangsung sudah ditentukan. Kantong parkir resmi yang sudah ditetapkan berada di RTH Ratu Zalecha dan kawasan Cahaya Bumi Selamat (CBS)
Nyoman menegaskan, kantong parkir seperti di bahu jalan protokol Ahmad Yani, di Jalan Kenanga (di depan Indomaret RTH Ratu Zalecha) dan Jalan Sukaramai dipastikan tidak ada, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pun akan disterilkan. (nurul octaviani)






