“Belum Cukup untuk Keadilan”: Keluarga Korban Jurnalis Juwita Kecewa Berat atas Vonis Jumran

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Air muka duka menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer Kelas I Banjarmasin, Senin (16/6/2025). 

Di antara barisan pengunjung sidang, tampak keluarga korban Juwita — seorang jurnalis muda — duduk dalam diam, penuh harap dan cemas menunggu vonis terhadap Kelasi Satu Bah Jumran, terdakwa pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Namun harapan itu segera berubah menjadi kekecewaan mendalam. Wajah-wajah lesu tampak setelah vonis dibacakan. 

Sang ibu korban bahkan terlihat memerah matanya, menahan tangis yang sulit terbendung. Suasana haru menyelimuti keluarga yang merasa bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan.

“Kami sangat kecewa. Vonis ini belum cukup untuk keadilan,” ujar Pazri, kuasa hukum keluarga korban, usai sidang.

Menurutnya, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sebanding dengan kejahatan keji yang telah dilakukan. Ia mengutip asas ultra petita yang memungkinkan hakim memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Harusnya lebih dari seumur hidup. Banyak contoh vonis yang melebihi tuntutan karena sifat kejahatannya yang berat. Dalam kasus ini, bahkan ada unsur kesengajaan, perencanaan, dan tindakan tidak manusiawi,” tegas Pazri.

Pazri juga menyoroti keputusan hakim yang tidak mengabulkan permintaan restitusi dari LPSK, serta mengabaikan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan adanya kejanggalan yang belum terungkap secara utuh dalam proses persidangan.

“Salah satunya adalah hasil DNA yang ditemukan di tubuh korban, yang disebut bukan milik terdakwa. Ini membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Tapi sayangnya belum didalami lebih jauh,” ungkapnya.

Pihak keluarga juga meminta agar barang bukti berupa ponsel dan rekaman CCTV tidak dikembalikan dulu kepada terdakwa. Mereka menilai bukti-bukti tersebut perlu ditelaah kembali untuk memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat.

Putusan Hakim: Seumur Hidup dan Pemecatan

Dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Jumran dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

“Terdakwa telah melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025, termasuk menyusun skenario pembunuhan, menyiapkan alat, dan berupaya menghilangkan jejak. Maka dengan demikian, majelis menyimpulkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi,” ujar Arie saat membacakan amar putusan. (nurul octaviani)

Pos terkait