Penutupan Jalan A. Yani KM 31, Dishub Kalsel Atur Jam Operasional Angkutan Barang

BANJARBARU – Menyusul proyek penggantian Jembatan Sei Ulin di Jalan A. Yani KM 31,5 Kota Banjarbaru, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan imbauan pembatasan jam operasional angkutan barang. 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.11/674.04/DISHUB/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru pada 10 Juni 2025. 

Penutupan ruas jalan yang mulai berlaku sejak akhir Mei 2025 itu berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas, khususnya kendaraan bertonase besar.

Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang

Demi mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas, Dishub Kalsel menetapkan ketentuan jam operasional sebagai berikut diantaranya, 

Kendaraan dengan sumbu 3 ke atas (roda 6 atau lebih) diimbau agar tidak beroperasi pada jam-jam sibuk, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–09.00 WITA dan sore hari pukul 16.00–19.00 WITA

Kemudian kendaraan dengan sumbu 2 (roda 4 dan 6) Masih dapat beroperasi seperti biasa, dengan tetap menyesuaikan kondisi lalu lintas.

“Aturan ini bertujuan menciptakan kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan agar tercapai,” tulis Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, dalam surat tersebut.

Warga Belum Banyak Tahu Soal Penutupan Jalan

Meski penutupan jalan telah diberlakukan dan pengalihan arus telah dirancang, sebagian masyarakat dilaporkan belum mengetahui informasi ini secara menyeluruh. 

Padahal papan informasi sudah dipasang jauh-jauh hari di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru dan sosialisasi melalui media maupun media sosial cukup masif. 

Tapi, tetap saja sebagian pengendara masih menggunakan jalur lama dan kebingungan saat tiba di lokasi penutupan.

Pengalihan Arus dan Harapan Sosialisasi yang Lebih Maksimal

Adapun rekayasa lalu lintas yang diterapkan adalah pengalihan kendaraan dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru melalui Jalan Trikora – Guntung Manggis – Landasan Ulin. 

Sementara itu, kendaraan dari arah Hulu Sungai diarahkan ke Jalan A. Yani KM 33 – Guntung Payung – Trikora. (nurul octaviani)

Pos terkait