BANJARBARU – Perjuangan hukum Kakek Kahpi yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) akan menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayudha, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Kantor DPW NasDem Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (3/6) petang.
“Secara kewenangan pidana memang bukan lingkup Komisi II, namun jika memungkinkan dilakukan penundaan eksekusi atas putusan MA, kami akan mendorong langkah tersebut. Kami juga mendukung agar Kakek Kahpi mendapat bantuan hukum, salah satunya melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Rifqi.
Ia menyoroti bahwa selama proses digitalisasi pertanahan belum sepenuhnya rampung, sengketa lahan dan praktik mafia tanah masih menjadi ancaman nyata.
Persoalan ini, lanjutnya, tidak hanya terbatas pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan dalam proses hukum.
Terkait kasus ini, Rifqi menyebut akan memanggil Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Banjar untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prinsip keadilan.
DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN agar memberikan dukungan, khususnya dalam membantu Kakek Kahpi memperoleh dokumen-dokumen baru sebagai bukti (novum) untuk keperluan PK.
“Penundaan pelaksanaan vonis ini penting untuk memberi waktu memastikan status hukum atas kepemilikan tanah Kakek Kahpi. Eksekusi seharusnya dilakukan hanya setelah ada kejelasan hukum yang final,” tegas Rifqi.
Ia juga mengajak para pengacara dan pegiat hukum untuk secara sukarela memberi bantuan hukum kepada Kakek Kahpi maupun warga lain yang menghadapi permasalahan serupa.
Komisi II DPR RI, kata Rifqi, terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dan berkonsultasi tentang masalah agraria.
“Kalau ada kasus serupa, sebaiknya segera disuarakan lewat media sejak awal. Jangan menunggu sampai ada korban baru kita bertindak,” pesannya, menekankan pentingnya pencegahan dan pengawasan sejak dini.
Rifqi menambahkan, di Kalimantan Selatan, dari total bidang tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 70 persen yang masuk sistem, dan hanya 55 persen di antaranya yang telah memiliki sertifikat resmi.
“Karena itu, kami di DPR RI telah menyetujui anggaran dari APBN untuk program sertifikasi tanah gratis, baik untuk lahan pribadi maupun fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan tempat ibadah lainnya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program sertifikasi gratis dari BPN.
“Jika tanah sudah bersertifikat, potensi konflik akan jauh berkurang. Namun yang terpenting dalam kasus Kakek Kahpi adalah kejelasan dari Kantor Pertanahan serta pengajuan PK-nya. Tanpa upaya hukum konkret, pertemuan dan perhatian publik pun akan sia-sia,” pungkas Rifqi.
Ia berharap dukungan dari Komisi II DPR RI ini dapat memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus menjadi momentum mempercepat reformasi agraria di Kalimantan Selatan. (nurul octaviani)





