BANJARMASIN – Nasib malang dialami kakek Kahpi, seorang pria paruh baya berusia 73 tahun asal Banjarmasin. Kai Kahpi, sapaan akrabnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia kini viral di media sosial karena suara lirihan meminta tolongnya kepada Presiden RI, Gubernur hingga seluruh elemen masyarakat beberapa waktu lalu.
Dengan suara yang bergetar dan nampak tak berdaya, Kai Kahpi menceritakan peristiwa naas yang membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi. Masalah tanah. Padahal, kata Kahpi, lokasi petak tanah yang diperkarakan ini berbeda dengan milik orang yang melaporkannya ke aparat hukum.
Tanah seluas 3,4 hektare yang berada di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ini telah dikuasai (digarap) Kai Kahpi selama bertahun-tahun, dengan alas hak (segel) sejak tahun 1988 yang ditanda tangani dari Lurah sampai Camat setempat.
Sedangkan SHM pelapor, tercatat pada tahun 1997.
Kai Kahpi dilaporkan ke aparat hukum atas tuduhan penyerobotan tanah sesuai pasal 385 ayat 1 KUHP oleh pelapor Hasyim Sutiono. Proses persidangan berlangsung selama 77 hari dan pada Kamis tanggal 5 Desember 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Martapura memutuskan untuk membebaskan Kai Kahpi dari tuntutan pidana sehingga Kai Kahpi dinyatakan bebas.
Alasannya, seharusnya perkara ini adalah perkara perdata, bukan ranah pidana.
Upaya Kasasi pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan jika JPU melakukan upaya hukum kasasi.
“Memang prosedur yang wajib ditempuh jaksa jika terdakwa dinyatakan bebas. Kami wajib ajukan kasasi. Kalau tidak, justru kami dianggap lalai,” kata Robert Iwan Kandun.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Harapan putusan tak bersalah Kai Kahpi di Pengadilan Negeri Martapura 2024 lalu pun kandas dan pasal penyerobotan tanah kembali menjerat Kai Kahpi.
Karena itulah, ia memohon agar bisa mendapat bantuan keadilan atas perkara pidana yang saat ini menjeratnya.
“Mohon ulun dibantu, ditolong untuk dibebaskan dari penjara. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tuturnya dalam video.
Kuasa Hukum Kai Kahpi, Oriza Sativa mengatakan, bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Pihak kuasa hukum pun menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK). Tim kuasa hukum menilai, MA mengabaikan pokok permasalahan (substansi) utama kasus ini, yakni status kepemilikan tanah yang masih bersengketa.
“Letak tanah dalam SHM Pelapor berbeda dengan milik Kai Kahpi,” kata Ori.
Dari informasi yang diterima, sejak kasus ini bergulir hingga hari ini belum ada perkara perdata yang memutuskan tanah bersengketa itu milik siapa. (nurul octaviani)






