Jual Mobil Bodong Rp95 Juta, Pria Asal Banjarmasin Diringkus Polisi

BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara meringkus seorang pria berinisial M (50), warga Banjarmasin, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Muhammad Edwin, warga Kabupaten Banjar. 

Korban mengaku tertipu setelah membeli mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi KT 1242 ZC seharga Rp95 juta dari tersangka M.

“Transaksi dilakukan pada 9 Februari 2025 melalui transfer ke rekening atas nama Sophia Maulida,” kata Kompol Heru, Minggu (25/5/2025).

Namun, saat dilakukan pengecekan ke Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025, ditemukan bahwa dokumen kendaraan, yakni BPKB dan STNK atas nama Fitri, tidak sesuai dengan data resmi.

Atas temuan tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya M ditangkap di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, pada Sabtu (24/5/2025) oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel.

“Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Heru.

Dalam pemeriksaan, M mengaku menjual delapan unit kendaraan atas perintah seseorang bernama Fariaji. Salah satu kendaraan yang dijual adalah Daihatsu Ayla yang kemudian dilaporkan korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi, Satu unit mobil Daihatsu Ayla putih, satu buah kunci mobil, satu buku BPKB dan satu lembar STNK atas nama Fitri

Kemudian satu unit telepon genggam merek Realme warna silver metalik. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (nurul octaviani)

Pos terkait