Narapidana Lapas Tanjung Lakukan Penipuan Online dari Dalam Sel

BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang warga binaan yang berada di dalam Lapas Tanjung yang melakukan aksi penipuan segitiga melalui market place sosial media. Pelaku utama berinisial MAH berhasil diringkus Polsek Liang Anggang beberapa waktu lalu.

Ungkap kasus ini dipimpin oleh Tim Opsdal Polsek Liang Anggang, Ipda Saiful Anwar. Ia mengatakan kasus ini diketahui berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan sebesar Rp. 6,7 juta rupiah.

“Korban mentransfer uang sebesar 6,7 juta ke rekening atas nama Normawati setelah sepakat melakukan pembelian sebuah sepeda motor,” ujar Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Sabtu (24/5/2025)

Setelah uang itu ditransfer, si penjual menyuruh korban untuk menemui Wilson untuk mengambil sepeda motor yang sudah ia bayar. Namun, saat dilakukan oleh korban, sepeda motor itu tidak ada dan si penjual menghilang.

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang. Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, rekening atas nama Normawati ini milik warga yang berdomisi di Barabai, Hulu Sungai Tengah.

“Dari keterangan Normawati, rekening itu di pakai suaminya yang saat ini berada di dalam Lapas,” ungkapnya.

Ternyata, rekening itu dipakai oleh teman suami Normawati yakni MAS, yang berada di Lapas Kelas IIB Tanjung.

“Kita mengamankan barang bukti dua handphone, buku tabungan, ATM dan rekening koran serta sepeda motor yang ingin dijual,” katanya.

Dari hasil interogasi, MAS mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi online di dalam lapas. Pihak kepolisian pun memastikan MAS akan membayar perbuatannya setelah keluar dari Lapas Tanjung.

“Nanti kami akan menjemput yang bersangkutan saat menjelang bebas, dan akan kita lakukan penahanan di Lapas Banjarbaru,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan.

Pos terkait