Keluarga Korban Juwita Ajukan Restitusi, Sidang Dilanjutkan Besok dengan Pemeriksaan Terdakwa

BANJABARU – Sidang kasus pembunuhan terhadap Juwita kembali digelar dan memasuki babak baru. 

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, pihak keluarga korban melalui kakaknya, Supraja, mengajukan permohonan restitusi senilai sekitar Rp270 juta.

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang diajukan oleh korban atau keluarga korban kepada pelaku tindak pidana, sebagai kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Pengajuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim setelah seluruh saksi dari pihak jaksa penuntut umum selesai diperiksa. 

Majelis hakim menyatakan menerima permohonan tersebut untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Permohonan restitusi dari keluarga korban kami terima secara resmi dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, akan kami pertimbangkan bersama dengan seluruh rangkaian fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan,” ujar Letkol Chk Arie Fitriansyah selaku Hakim Ketua.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, dengan dua hakim anggota, yaitu Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo.

Agenda persidangan akan dilanjutkan besok, Selasa (20/5/2025) setelah waktu salat zuhur, dengan agenda pemeriksaan terdakwa utama, Jumran.

Sekilas Perjalanan Kasus Juwita

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal tahun 2025, ketika Juwita ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Terdakwa Jumran diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan. 

Persidangan telah berlangsung beberapa pekan, dengan berbagai saksi dihadirkan untuk mengungkap kronologi dan motif kejahatan.

Pihak keluarga korban terus mengikuti jalannya sidang dan berharap keadilan ditegakkan. Dengan pengajuan restitusi ini, mereka juga ingin agar kerugian yang mereka derita dapat diakui secara hukum. (nurul octaviani)

Pos terkait