BANJARBARU – Sidang ketiga Kasus Pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh oknum TNI AL, Kls Bah Jumran akan digelar besok, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Kasus dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dengan terdakwa Jumran akan berlangsung di ruang sidang utama yakni Ruang Sidang Antasari.
Dalam website resmi SIPP Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, sidang ketiga akan berlangsung pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan saksi tambahan.
Seperti yang disampaikan Hakim Ketua pada Kamis (8/5/2025) lalu, saksi yang akan berhadir pada sidang ketiga nanti adalah dr. Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Juwita.
Kemudian, pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam pembunuhan tersebut.
Sidang kasus pembunuhan berencana ini sudah berlangsung sejak 5 Mei 2025.
Dalam perkembangan terbarunya, satu orang teman terdakwa Jumran yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, ditahan di Denpom Lanal Balikpapan karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Terdakwa Jumran sendiri melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang jurnalis perempuan, Juwita pada 22 Maret 2025 dengan perencanaan yang matang.
Kasus ini pun menjadi sorotan nasional karena pelaku pembunuhan merupakan seorang oknum TNI AL dan korban yang merupakan seorang jurnalis. (nurul octaviani)





