PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama DPRD setempat tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat melalui forum diskusi bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Panitia Khusus II DPRD Tanah Laut.
FGD ini berlangsung selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu, 14–17 Mei 2025, dan digelar di Best World Kindai Hotel, Banjarmasin.
Sejumlah instansi terkait turut serta dalam pembahasan ini, di antaranya Panitia Khusus II DPRD, Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Bagian Hukum Setda, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Diskusi intensif dilakukan untuk menelaah secara mendalam isi dan urgensi Raperda sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban di Tanah Laut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Tanah Laut, Masaninor, yang mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar, menekankan pentingnya regulasi yang aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan. Ia menyebutkan bahwa saat ini banyak pelanggaran tidak dapat ditindak secara optimal karena ketiadaan aturan yang memadai.
“Harapan kami, Raperda ini bisa mengatur lebih konkret tentang tindakan penegakan di lapangan. Jangan hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan operasional bagi petugas,” ujarnya pada Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Masaninor menyampaikan sejumlah catatan teknis agar ketentuan dalam Raperda tidak menimbulkan interpretasi ganda serta tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya.
FGD ini dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 17 Mei 2025, dengan agenda finalisasi dan penyempurnaan sejumlah pasal krusial dalam draft Raperda.
Pemerintah berharap, hasil diskusi ini akan mempercepat pengesahan Raperda sebagai pijakan penting dalam menciptakan kondisi lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Tanah Laut. (nurul octaviani)





