BANJARBARU – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan aparat pemerintah daerah—dari camat, lurah, hingga ketua RT—dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang digelar pada April 2025.
Pernyataan ini disampaikan merespons isu yang mencuat dalam sidang sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut adanya dugaan dukungan terselubung dari perangkat daerah terhadap salah satu pasangan calon.
“Kami tegaskan, tidak ada arahan atau keterlibatan dari camat, lurah, maupun RT dalam pelaksanaan PSU. Seluruh jajaran pemerintah tetap menjaga netralitas sebagaimana aturan ASN dan penyelenggaraan pemilu,” tegas Pj Sekda dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
PSU tersebut mempertemukan Paslon tunggal Hj Erna Lisa Halaby – Wartono (01) melawan kotak kosong. Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan ini meraih 56.468 suara, unggul atas kotak kosong yang memperoleh 30.309 suara—selisih 26.159 suara.
Gugatan Denny Indrayana di MK Soroti Dugaan Pelanggaran Pemilihan Walikota yang TSM
Gugatan atas hasil PSU diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, yang sebelumnya menjadi kontestan di Pilkada Banjarbaru. Dalam sidang yang digelar di MK pada Kamis (15/5/2025)
Tim kuasa hukumnya menyoroti adanya dugaan pelanggaran Pilwakot Banjarbaru yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pihak pasangan calon yang memenangkan PSU.
Mulai dari dugaan membajak demokrasi, money politik, hingga ketidaknetralan birokrasi.
Dalam pembelaannya, pihak termohon dan pihak terkait membantah seluruh dalil tersebut dan menyebut tudingan itu tidak disertai bukti kuat.
Pihak KPU Kota Banjarbaru juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU sudah berjalan sesuai prosedur dan tanpa pelanggaran yang bersifat TSM.
Majelis Hakim MK saat ini masih mendalami bukti-bukti yang diajukan. Agenda sidang selanjutnya akan mendengar keterangan ahli dari masing-masing pihak sebelum majelis mengambil keputusan akhir.





