BANJARBARU – Sidang kedua kasus Kematian Juwita yang dibunuh oknum TNI AL Kelasi I Bah Jumran berlangsung pada Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Dalam sidang kedua ini, dua saksi yang merupakan anggota TNI AL Lanal Balikpapan hadir secara daring untuk memberikan kesaksiannnya di persidangan.
Dua saksi itu ialah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, teman satu letting terdakwa, dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, junior terdakwa.
Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu Jumran.
Vicky Febrian sendiri mengetahui niat jahat terdakwa Jumran yang ingin membunuh Juwita lantaran merasa tertekan karena dipaksa menikahi padahal tidak cinta.
“Waktu itu saya kasih saran agar dinikahi saja karena risikonya tinggi,” kata Vicky.
Namun, Vicky mengaku tidak menyangka bahwa niat Jumran untuk membunuh Juwita benar-benar serius ketika terdakwa pergi ke Banjarbaru.
“Saya kira hanya emosi saja. Dan waktu mau ke Banjarmasin, terdakwa bilang alasannya ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Juwita,” ujarnya.
Vicky juga mengetahui bahwa Jumran telah menghabisi nyawa Juwita setelah diceritakan langsung oleh terdakwa.
Terdakwa datang dari Banjarmasin dan bercerita kepada Vicky bahwa ja membunuh Juwita dan membuatnya seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal.
“Saya mendengar itu langsung merasa takut,” ungkap Vicky.
Sebelum terdakwa melancarkan aksinya, Jumran meminta Vicky untuk menggadaikan motornya sebesar 15 juta dan membelikan tiket pesawat.
Karena takut dan merasa fisik Jumran yang lebih kuat, Vicky pun menuruti perintah Jumran.
“Badannya lebih kekar dan kuat, terdakwa juga atlet MMA di luar dinas,” ungkap Vicky di hadapan majelis hakim.
Atas kesaksiannya ini, Vicky pun ditahan di Denpom Lanal Balikpapan dan berstatus sebagai tahanan karena membantu Jumran melakukan rencana pembunuhan.
Senada dengan Vicky, Kardianus Pati Ratu juga mengaku meminjamkan KTP-nya kepada Jumran karena merasa takut.
“Tidak berani bertanya, takut dipukul karena saya junior,” jawab Kardianus saat ditanya hakim mengenai alasannya tidak mengetahui tujuan peminjaman KTP.
Kardianus menjelaskan kronologi peminjaman KTP terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, ia sedang tidur dan dibangunkan oleh telepon dari Jumran.
“Jumran menelepon saya menanyakan posisi, lalu datang ke kamar meminjam KTP. Jumran mengambil sendiri KTP-nya dalam dompet yang berada di dalam laci,” katanya.
KTP tersebut baru dikembalikan pada 23 Maret.
“Terdakwa mengucapkan terima kasih dan bilang lupa mengembalikan,” tutur Kardianus.
Ia baru mengetahui KTP-nya digunakan untuk membeli tiket pesawat setelah dipanggil oleh Pasi Intel pada Senin, 24 Maret, dua hari setelah Juwita ditemukan tewas.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari dr. Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Juwita, serta pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam pembunuhan tersebut. (nurul octaviani)






