BANJARBARU – Dalam rangka Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria berinsial SH (20) pada Jumat (9/5/2025) subuh di Jalan Ahmad Yani KM 31.
SH kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Banjarbaru, sebagai bagian dari upaya cipta kondisi dan pemberantasan kejahatan jalanan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpannya dibagian pinggang sebelah kiri dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat muda dengan panjang keseluruhan kurang lebih 21 cm,” ujar Kasat Rekrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan yang sah, serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (nurul octaviani)






