Jembatan Bati-Bati diperbaiki, Lalin Kendaraan Sumbu Tiga Dialihkan Kesini

PELAIHARI – Arus Lalu Lintas di kawasan Jembatan Bati-Bati yang berada perbatasan Desa Benua Raya Kecamatan Bati Bati dan Desa Gunung Raya Kecamatan Tambang Ulang mengalami pengalihan arus. 

Menyusul Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 500.11/474/DISHUB/2025 angkutan barang yang ingin melintas di jembatan yang sedang mengalami trouble ini dialihkan. 

“Ada pengalihan arus bagi truk-truk ataupun angkutan barang sesuai dengan surat edaran gubernur,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, Danoe Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025) 

Kendaraan sumbu tiga keatas diimbau tidak melintasi Jembatan Bati-Bati dan direkomendasikan untuk melewati jalan alternatif Tambang Ulang—Banyu Irang dan tidak diimbau untuk melakukan pungli di sepanjang jalur alternatif. 

Masyarakat yang berada di sekitar jalur alternatif juga untuk mengatur aktifitas pasar dan mendukung kelancaran lalu lintas di jalur alternatif. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diharapkan untuk mempertahankan kinerja jalan alternatif selama pengalihan arus. 

Pengalihan arus ini berlaku sejak surat edaran gubernur ini ditanda tangani oleh H Muhidin per tanggal 2 Mei 2025 dan berakhir pada bulan November 2025 sampai revitalisasi jembatan Bati-Bati Rampung. 

Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, Danoe Sulaiman mengatakan, kendaraan kecil seperti roda dua dan roda empat masih bisa lewat jembatan Bati-Bati, namun dengan bergantian karena saat ini hanya satu jalur yang diberlakukan. 

“Kita juga mengimbau untuk pengendara roda dua ataupun empat yang melintas disana untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib dalam berkendara,” tutupnya. (nurul octaviani)

Pos terkait