PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelaihari berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari kasus kriminal penjambretan dalam press rilis yang digelar pada Jumat (2/5/2025) pagi dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanah Laut, Kompol Yuda Kumoro Pardede.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan diwakili oleh Kabag Ops Polres Tala, Kompol Yuda Komoro Pardede memaparkan kronologi penjambretan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta rupiah.
Penjambretan ini terjadi di Jalan H Boejasin Pelaihari pada 20 Maret 2024 lalu dan polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial K dan MA.
“Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan para pelaku memepet korban, sehingga korban lengah dan panik. Lalu pelaku segera merampas gelang emas seberat 50 gram yang ada di tangan kiri korban dan kabur,” kata Kompol Yuda Kumoro Pardede.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Laut agar pelaku segera diamankan. Para pelaku pun diamankan pada 28 April 2025 di Pelaihari.
“Dari hasil interogasi motif keduanya merampas gelang itu karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya lagi.
Barang yang dicuri pun dijual dan dibelikan kendaraan emas dan barang untuk kebutuhan sehari-hari.
Para tersangka disangkakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. (nurul octaviani)






