BATU AMPAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pelaihari terus berupaya meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui program inovatif bertajuk Silanta Pilanduk Masuk Desa.
Program ini resmi diluncurkan di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, pada Kamis (24/4/2025).
Program Silanta Pilanduk Masuk Desa merupakan bagian dari layanan sidang di luar gedung pengadilan yang telah dilaksanakan sejak 2021.
Melalui program ini, masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan, ingin melakukan perubahan nama, dan layanan administrasi hukum lainnya dapat mengaksesnya secara langsung tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ini adalah wujud perhatian negara terhadap sesama anak bangsa dan umat beragama. Masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan akan didata oleh satgas, dan proses penerbitannya akan difasilitasi langsung oleh pengadilan,” ujarnya.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan sistem jemput bola.
“Ini merupakan komitmen bersama antara Pemkab Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari untuk menyederhanakan birokrasi dan memangkas waktu serta biaya. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik bisa diakses secara mudah dan efisien,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati H. Rahmat Trianto juga menyaksikan langsung proses sidang di luar gedung pengadilan untuk penerbitan akta perkawinan bagi warga yang belum memilikinya.

Kehadirannya menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.
“Tidak hanya akta perkawinan, tetapi juga layanan lain seperti perubahan nama dan pencatatan administrasi lainnya,” tambahnya.
H. Rahmat Trianto menambahkan, program ini tidak hanya akan berlangsung di satu desa saja, namun akan terus berlanjut ke seluruh desa di Kabupaten Tanah Laut.
“Kita juga meminta pihak kecamatan maupun desa untuk melaporkan kesiapannya untuk menerima program ini, agar bisa berlanjut ke desa-desa yang ada di Tanah Laut,” ujar H Rahmat.
Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh layanan dalam program ini diberikan secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, melalui mekanisme rodeo yang telah disiapkan.
Kolaborasi antara Pemkab Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam program Silanta Pilanduk Masuk Desa diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa serta meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum di Tanah Laut. (nurul octaviani)