BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/4/2025).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Deny Juniansyah menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Transmisi Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Kemuning,” ujar AKP Ahmad Deny Juniansyah.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua tersangka merupakan warga Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai sopir dan kernet berinisial W (26) dan A (26).
“Kami mencurigai gerak-gerik dua orang pria di lokasi kejadian. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain dua lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,99 gram dan 0,50 gram.
“Setelah dilakukan penimbangan, berat bersihnya diketahui 0,82 gram dan 0,32 gram,” ungkap AKP Ahmad Deny.
“Selain itu, kami juga menemukan satu batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, satu plastik klip kosong, dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik dengan dua lubang,” sambungnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua buah korek api gas berwarna biru dan ungu, tiga batang sedotan plastik bening, serta satu buah kasur lipat yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
Dari sisi komunikasi dan kendaraan, turut diamankan dua unit handphone berwarna hitam dan gold. Selain itu, satu unit truk Hino Dutro warna hijau.
“Dalam penggeledahan itu juga ditemukan satu lembar celana jeans panjang warna hitam serta nota pembelian solar senilai Rp110.000, yang akan kami dalami keterkaitannya dengan aktivitas tersangka,” tambahnya.
AKP Ahmad Deny menegaskan bahwa kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Pihak Polres Banjarbaru juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan ini. Tanpa informasi tersebut, pengungkapan ini mungkin tidak akan berhasil secepat ini,” tutup AKP Ahmad Deny.
Kapolres Banjarbaru, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (nurul octaviani)