BANJARBARU – Sebuah aksi kekerasan brutal terjadi di Jl. A. Yani Km. 31,5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
Korbannya adalah seorang mahasiswa yang ditemukan bersimbah darah akibat luka tusuk di perut dan dada.
“Korban ditemukan dalam kondisi kritis, dengan empat luka tusuk di tubuhnya. Ia diserang oleh sekelompok pria tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Informasi pertama mengenai kejadian ini diterima dari seorang saksi mata bernama Azan Fiqri, yang langsung menghubungi keluarga korban dan meneruskannya ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan tim gabungan dari Resmob Polres Banjarbaru, Resmob Polda Kalteng, intel Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Pahandut untuk melakukan pengejaran,” jelas AKP Haris.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak mereka ke beberapa wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Salah satu pelaku, M.A. (inisial), berhasil ditangkap di sebuah gang sempit di daerah Pahandut, Palangkaraya.
“Penangkapan berjalan lancar meski akses ke lokasi cukup sulit. Pelaku saat itu bersembunyi di rumah keluarganya,” ujar Haris.
Dalam pemeriksaan, M.A. mengakui keterlibatannya dan menyebut nama dua pelaku lain, F.U. dan I.J., serta satu orang lain yang masih buron, berinisial S.
“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa penyerangan dilakukan bersama-sama. M.A. dan I.J. menggunakan senjata tajam, sementara F.U. dan S. melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Haris.
M.A. mengaku menusuk korban dua kali di bagian perut dengan pisau jenis herder, sedangkan I.J. menusuk tiga kali ke bagian dada dan perut menggunakan belati. F.U. sendiri mengakui memukul korban dari belakang.
“Para pelaku saat itu dalam kondisi mabuk. Mereka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut,” ungkap Haris.
Dalam penangkapan lanjutan, tim gabungan berhasil membekuk F.U. di Martapura pada 16 April 2025. Beberapa jam kemudian, I.J. juga ditangkap di kediamannya.
“Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan menindak tegas pelaku lainnya yang masih dalam pelarian,” kata AKP Haris.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah herder bergagang coklat milik M.A., sebilah belati milik I.J., serta jaket abu-abu yang dikenakan F.U. saat kejadian.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial S.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya,” tegas Haris. (nurul octaviani)





