Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil diamankan Polres Banjar

MARTAPURA – Unit Reskeim Polsek Martapura berhasil mengamankan pelaku pengroyokan (penganiayaan) terhadap HY (28) yang terjadi di Jalan Pendidikan Martapura pada 13 Desember 2024 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian peru dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan MF (44) di kediamannya di Jalan Sekumpul Pintu Air, Kelurahan Sekumpul, serta MSA (42) di rumahnya di Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya,1 bilah pisau belati yang diduga digunakan dalam kejadian, 1 lembar surat visum korban dan 1 potong baju kaos warna abu-abu milik pelaku.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura Ipda Zulkipli menjelaskan, bahwa Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena merasa tersinggung diteriaki korban wooy!,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nurul octaviani)

Pos terkait