BPBD Balangan Gelar Pelatihan Penggunaan APAR bagi Pegawai Pengadilan Negeri Paringin

BALANGAN, dnusantarapost.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi dan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi para pegawai Pengadilan Negeri Paringin, Senin (17/3/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan APAR serta melatih pegawai agar mampu menggunakannya dengan tepat dan benar dalam menanggulangi kebakaran skala kecil. 

Bacaan Lainnya

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Balangan, H Rahmi, menjelaskan bahwa APAR merupakan peralatan wajib yang harus dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan maupun perusahaan guna mencegah terjadinya kebakaran. 

“Secara umum, APAR atau *fire extinguisher* adalah alat yang digunakan untuk memadamkan atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR umumnya berbentuk tabung yang diisi dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi,” jelas Rahmi. 

Rahmi menambahkan bahwa dalam penggunaan APAR, terdapat prosedur yang harus diperhatikan agar pemadaman berlangsung efektif dan aman. 

“Pertama, buka segel dengan cara memutar pin pengaman. Kemudian tarik pin APAR dan ambil posisi yang tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin adalah dengan memperhatikan arah asap. Jangan berdiri dengan posisi menantang asap,” jelasnya. 

Ia juga mengimbau agar pengguna APAR memposisikan diri sekitar 1,5 hingga 3 meter dari api sebelum mengarahkan moncong selang ke sumber api, lalu menekan tuas untuk menyemprotkan bahan pemadam. 

Dalam kegiatan tersebut, tim TRC BPBD Balangan juga memberikan demonstrasi langsung mengenai teknik penanganan kebakaran. Para pegawai turut berpartisipasi dalam praktik simulasi pemadaman api untuk memastikan mereka memahami langkah-langkah penggunaan APAR dengan baik. 

Rahmi berharap dengan adanya pelatihan ini, pegawai Pengadilan Negeri Paringin dapat lebih siap dan sigap dalam menghadapi situasi darurat kebakaran sehingga risiko yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Pos terkait