Efesiensi Anggaran Tidak Berpengaruh Terhadap Pembangunan Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Mengenai kebijakan efisiensi anggaran, Wali Kota Banjarmasin H M Yamin mengatakan, tidak akan berdampak pada program pembangunan kota Banjarmasin, Jumat (07/03/25)

Dimana pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran pada pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas, pembatasan belanja honorarium dengan mengurangi jumlah tim dan menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional.

Bacaan Lainnya

Dan kemudian juga, pembatasan kegiatan tidak prioritas, termasuk seremonial, studi banding, publikasi, dan Focus Group Discussion (FGD) serta pemangkasan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK).

Pasalnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 itu, lebih kepada pengoptimalan penggunaan anggaran negara.

“Jadi dalam tanda kutip itu bahwa efesiensi itu bukan memangkas segala sesuatu. Tidak seperti itu, kalau sepaham kita pemangkasan itu pada program yang tidak terlalu bermanfaat,” ucap Wali Kota Banjarmasin, H.M Yamin HR.

Sementara itu, untuk program prioritas pembangunan yang mendukung kemajuan sebuah daerah, tentunya tidak akan terdampak dengan adanya efesiensi anggaran tersebut.

Maka dari itu lanjut Yamin, tidak ada alasan yang dapat diterima jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunda pekerjaan yang sudah diprioritaskan.

“Misalnya perbaikan layanan kesehatan, memenuhi fasilitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur kota yang benar-benar mendukung kemajuan Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Pos terkait