BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengamankan seorang pria berinisial MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Senin (10/2/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa MY ditangkap di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin, saat hendak melakukan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, MY berhasil dibekuk saat dia akan bertransaksi narkoba,” ujar Iptu Eko.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang terjatuh dari genggaman MY.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang disebutkan MY, namun saat penggeledahan, tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Saat ini, MY telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut disita antara lain satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.