CEMPAKA, dnusantarapost.com – Polsek Cempaka berhasil meringkus DF (40) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan Jalan Alternatif Cempaka pada Selasa (21/1/2025)
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan, DF (34) kedapatan memiliki sabu-sabu yang ia bungkus dengan balutan kain berwarna hitam.
“Sabu-sabu yang kita amankan ada 3 klip dengan berat yang berbeda,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025)
Usai mengamankan DF (34), pihak kepolisian menggeledah rumahnya dan menemukan 3 klip sabu-sabu dengan berat bersih 4,80 gram, 4,76 gram, dan 0,11 gram.
Selanjutnya, DF (34) beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan timbangan, handphone, tisu hingga sedotan yang ujungnya sudah lancip.
DF (34) pun disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nurul octaviani)





