Diduga Bawa Sabu-Sabu, Polsek Banjarbaru Utara Amankan Warga Banjarmasin

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Penghujung Tahun 2024 Kepolisian Resor Banjarbaru beserta Polsek jajaran terus memberantas masifnya peredaran narkoba di Kota Banjarbaru.

Kali ini Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menciduk seorang laki – laki yang membawa narkoba jenis sabu – sabu di depan Indomaret yang berada di Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara Kota Banjarbaru pada Minggu (8/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menyampaikan bahwa dari kegiatan tersebut petugas mengamankan seorang laki – laki asal Banjarmasin berinisial MAR (20).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus kotak rokok marlboro dicelana dalam yang dikenakannya,” ungkapnya, Minggu (15/12/2024).

Lalu, saat dibuka kotak rokok tersebut diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 1,11 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti alat transportasi berupa 1 unit Roda 2 Honda Genio warna hitam dan HP Vivo V 23 warna hitam.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun”, tutup Kompol Heru Setiawan. (nurul octaviani)

Pos terkait