Dugaan Pelanggaran Oknum ASN Tala dalam Pilkada 2024 Naik ke Tahap I di Sentra Gakkumdu

TANAH LAUT, dnusantarapost.com– Dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut ternyata tidak berhenti. Kabar terkini, kasus tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Oknum ASN berinsial Y itu pun sudah diamankan pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2024), Kanit Tipidkor Polres Tanah Laut Iptu Sulaimi mengatakan, Y berhasil diamankan pada Senin (2/12/2024) di Banjarmasin.

“Oknum tersebut berhasil kita amankan pada 2 Desember 2024 di Banjarmasin setelah mangkir dari panggilan,” ujarnya.

Tak ada motif khusus, Y mengajak para ASN untuk tidak memilih salah satu paslon dalam Pilbup Tala 2024 dan rekaman suaranya pun tersebar. Hal ini tentunya menyebabkan kerugian bagi paslon yang disebutkan.

”Oknum ASN bukan tim sukses salah satu paslon dan dari pengakuannya melakukan hal ini berdasarkan hati Nurani,” ujarnya lagi.

Usai berhasil mengamankan Y, penyidik langsung melakukan rapat bersama stakeholder sentra Gakkumdu Tanah Laut terkait berkas dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut. Kasi Pidum Kejari Tanah Laut, Harry Fauzan mengungkapkan hasil rapat tersebut sudah diketahui.

“Dari hasil rapat tersebut, berkas kasus tersebut sudah layak untuk naik ke tahap I di Kejaksaan dan akan kami cek kelengkapan berkasnya sampai 3 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan naik ke tahap selanjutnya atau harus dilengkapi lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Tala, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.

“Jadi kita tunggu hasilnya di hari Jumat, apakah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan langsung atau dilakukan perbaikan,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut tersangka Y diduga melanggar Pasal 188 ayat (1) atau 187 ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 69 UU RI Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 2015, melakukan kampanye di fasilitas ibadah atau Pendidikan merupakan hal yang dilarang. Sementara dalam pasal 188 ayat (1) atau 187 ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, berisi ancaman hukuman pidana dan denda bagi orang-orang yang terbukti melakukan mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Nurul Oktaviani)

Pos terkait