Dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2024 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balangan pada Senin (2/12/2024), fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan berikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan dan Kegiatan Tahun Jamak. Raperda ini termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Fathurrahman, selaku juru bicara fraksi-fraksi DPRD Balangan, menyampaikan bahwa secara umum fraksi-fraksi menerima Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembiayaan tahun jamak atau multi-years mengacu pada pelaksanaan pekerjaan yang mengikat anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
“Raperda ini nantinya akan memberikan landasan hukum bagi kebijakan-kebijakan pembangunan di Kabupaten Balangan,” ujar Fathurrahman.
Ia menambahkan, pengikatan anggaran dalam kontrak tahun jamak bertujuan untuk membiayai program pembangunan strategis, seperti proyek infrastruktur antar-kecamatan yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap percepatan pembangunan dan ketersediaan infrastruktur dapat meningkatkan akselerasi pembangunan di berbagai bidang serta memperkuat arus perekonomian, baik regional maupun lintas wilayah,” lanjutnya.
Selain itu, Fathurrahman menyatakan bahwa DPRD Balangan akan berkomitmen untuk menyosialisasikan fungsi Raperda ini kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Balangan.
“Dengan adanya payung hukum ini, kami optimistis percepatan pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud di Balangan,” pungkasnya.






