Baru Beroperasi 2 Bulan, Gudang Pupuk Ilegal di Banjarbaru ‘Disikat’ Polda Kalsel

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap gudang pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian, Selasa (5/11/24) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto mengatakan, gudang pupuk yang terletak di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru itu baru beroperasi selama kurang lebih 2 bulan.

“Pupuk ilegal yang kami temukan di lapangan ada sekitar 600 ton sampai saat ini belum terdaftar di Kementrian Pertanian, dan menurut keterangan gudang baru beroperasi selama kurang lebih 2 bulan,” ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto usai acara Deklarasi Pemilu Damai di Banjarbaru pada Selasa (5/11/2024) malam.

Diketahui, pupuk ilegal tersebut dibeli seharga Rp. 200.000 dan dijual seharga Rp. 250.000 per karungnya. Pupuk ilegal itupun sudah beredar di beberapa wilayah, khususnya Kabupaten Tanah Laut hingga ke Kalimantan Tengah.

“Dari keterangan NH sudah ada 30 kontainer yang keluar masuk,” tambahnya.

Pupuk Phospate Organic Natural merk GHS produksi dari perusahaan PT SGS ini dinilai tidak memenuhi standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk kandungan yang ada di dalam pupuk, Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengecekan, namun sejauh ini yang bisa kami pastikan pupuk tersebut tidak terdaftar di kementrian,” tutupnya. (nurul octaviani)

Pos terkait