Didiskualifikasi, Tim Hukum Pemenangan Aditya—Said Abdullah Menilai Keputusan KPU Banjarbaru Cacat Hukum

BANJARBARU, dnunsantarapost.com- Tim Hukum Pemenangan Pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah menilai keputusan KPU Banjarbaru cacat hukum karena menelan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Deny Heriyatna, Tim hukum Paslon Petahana pun mempertanyakan kinerja KPU Banjarbaru yang terkesan terburu-buru. Pasalnya, pihaknya tidak dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rapat pleno hanya dilaksanakan satu kali, setelah itu kami tidak dimintai keterangan lebih lanjut, entah itu klarifikasi atau dimintai membawa bukti-bukti lainnya,” ungkap Deny dihadapan para awak media.

Pihaknya pun kini mempertimbangkan untuk melawan secara hukum untuk mengajukan gugatan atas keputusan KPU Banjarbaru ini ke Mahkamah Agung ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Kita hanya punya waktu yang sedikit, ke MA cuman 3 hari dan PTUN 15 hari,” ujarnya.

Deny pun mengaku pasrah atas keputusan KPU Banjarbaru. Ia menyatakan pesimis usai mendengar kabar putusan diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai kontestan Pilwali Banjarbaru 2024.

“Jujur dengan keadaan yang mepet ini kami pesimis,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menyampaikan secara resmi pembatalan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dan Habib Said Abdullah pada Jumat (1/10/2024) siang.

Di hadapan para awak media, Dahtiar membacakan Surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 dengan tangan yang bergetar.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar. (nurul octaviani)

Pos terkait