BANJARBARU, dnusantarapost.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan penyisiran indekos dan hotel-hotel di Banjarbaru pada Sabtu (26/10/2024) malam. Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kota Banjarbaru berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri.
Bidang Tribum dan Tranmas melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Yanto Hidayat menjelaskan, ada empat pasangan buka suami istri yang pihaknya amankan.
Hal ini merupakan bentuk penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
Dan Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan
“Ada tiga pasangan bukan pasutri yang kami amankan di sebuah Indekos di Jalan Guntung Paikat dan satu pasangan bukan Pasutri di sebuah hotel yang berada di Jalan A Yani KM 35,5,” ujar Yanto pada Minggu (27/10/2024) pagi.
Selanjutnya, personel Satpol PP Banjarbaru mengamankan KTP para pasangan bukan pasutri yang terjaring razia dan meminta mereka untuk datang ke Mako Satpol PP Banjarbaru pada 28 Oktober 2024 untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
“Kita juga menindak lanjuti laporan tentang adanya warung di Sungai Ulin yang melakukan aktivitas hiburan yang melebihi jam operasional dan menegur warung kopi di Jalan Dr Soetomo dan meminta pengelola untuk membawa surat izin usahanya,” lanjut Yanto.
Selain itu, Satpol PP Banjarbaru juga memeriksa sebuah kios yang berada di Jalan A Yani KM 33,8 dan tidak menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah. (Nurul Octaviani)






