Polres Balangan Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba

BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AR di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. AR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret lalu, ditangkap pada Minggu, (20/10/2024).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono.

Bacaan Lainnya

Iptu Eko menyatakan bahwa AR sebelumnya berhasil melarikan diri saat upaya penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba pada bulan Maret lalu. Setelah kejadian tersebut, AR resmi masuk dalam daftar DPO Polres Balangan.

“Saat penangkapan, AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Narkotika tersebut digunakan pada Maret lalu ketika AR bersama dua orang lainnya menjadi target penangkapan Satresnarkoba,” ungkap Iptu Eko dalam keterangannya pada Selasa, (22/10/2024).

Dari dua paket serbuk kristal yang diduga sabu tersebut, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening, sementara paket lainnya memiliki pembungkus berbeda. Barang bukti ini menjadi salah satu faktor kunci dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat ini, AR ditahan di sel Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan AR.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Iptu Eko mengimbau masyarakat Kabupaten Balangan agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba.

“Selain merupakan tindak pidana, penggunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.

Kepolisian Polres Balangan juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Pos terkait